Back

Asisten Manajer Quality Control PSAT di Peredaran/Outlet

Skema sertifikasi okupasi Asisten Manajer Quality Control PSAT di Peredaran/Outlet adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Hortikultura, Sub Golongan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 461 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Pengelolaan Hasil Panen Produk Pertanian, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 308 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Budidaya Kopi Berkelanjutan, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 622/KPTS/SM.250/M/9/2020 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Pengelolaan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Asisten Manajer Quality Control PSAT di Peredaran/Outlet.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 A.01KOP01.001.1 Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Keda (K3)
2 A.01KOP01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KOP01.004.1 Membangun Jejaring Kerja
4 A.016300.002.01 Melakukan Penanganan Susut Hasil
5 A.016300.004.01 Menerapkan Hygiene dan Sanitasi
6 A.016300.005.01 Mengendalikan Organisme Pengganggu
7 A.016300.011.01 Mengelola Penyimpanan
8 A.010000.013.01 Melakukan Verifikasi Ketelurusan Dokumen
9 A.010000.015.01 Menyusun Laporan Pengawasan
10 A.016300.003.01 Menetapkan Produk Primer
11 A.016300.007.01 Melaksanakan Sortasi
12 A.016300.008.01 Melakukan Pengawetan
13 A.016300.014.01 Melakukan Penilaian Mutu Produk
14 A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif
15 A.010000.012.01 Melakukan Pengawasan Tempat Pemajangan

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Minimal Semester VI Mahasiswa D3 Program Studi Budi Daya Pertanian Lahan Kering Universitas Pertahanan RepubIik Indonesia;
  2. Telah selesai Magang/PKL bidang Pengelolaan Pangan Segar Asal Tumbuhan.