Back

Engine Senior Technician

Skema sertifikasi okupasi Engine Senior Technician adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat), Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Teknik Sepeda Motor, dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Engine Senior Technician.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 G.45OTO01.002.2 Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat kerja
3 G.45OTO01.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
4 G.45OTO01.004.2 Melaksanakan Pemeliharaan Komponen
5 G.45OTO01.005.2 Memperbaiki Sistem Hidrolik
6 G.45OTO01.006.2 Melaksanakan Teknik Pematrian
7 G.45OTO01.007.2 Membaca Gambar Teknik
8 G.45OTO01.008.2 Menggunakan Alat Ukur
9 G.45OTO01.009.2 Melaksanakan Diagnosis
10 G.45TSM01.011.2 Melakukan Supervisi Pekerjaan
11 G.45TSM01.013.2 Membuat Perencanaan Pekerjaan Mekanik
12 G.45TSM01.017.2 Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Mekanik Berdasarkan Perintah Kerja
13 G.45OTO01.010.2 Melakukan Perawatan Berkala Engine
14 G.45OTO01.011.2 Melepas Rangkaian Engine dari Kendaraan
15 G.45OTO01.012.2 Melakukan Proses Overhaul Engine dari Kendaraan
16 G.45OTO01.013.2 Memeriksa Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder
17 G.45OTO01.014.2 Merakit Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder
18 G.45OTO01.015.2 Memeriksa Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder
19 G.45OTO01.016.2 Merakit Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder
20 G.45OTO01.017.2 Memperbaiki Blok Silinder
21 G.45OTO01.017.2 Memperbaiki Blok Silinder
22 G.45OTO01.019.2 Memasang Rangkaian Engine pada Kendaraan
23 G.45OTO01.020.2 Memelihara Sistem Pelumasan Engine
24 G.45OTO01.021.2 Memperbaiki Sistem Pelumasan Engine>
25 G.45OTO01.022.2 Memelihara Sistem Pendinginan Engine
26 G.45OTO01.023.2 Memperbaiki Sistem Pendinginan Engine
27 G.45OTO01.024.2 Mengganti Cairan pada Sistem Pendinginan Engine
28 G.45OTO01.025.2 Memperbaiki Radiator
29 G.45OTO01.026.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
30 G.45OTO01.027.2 Memperbaiki Sistem Bahan Bakar Bensin
31 G.45OTO01.028.2 Memperbaiki Karburator
32 G.45OTO01.029.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
33 G.45OTO01.030.2 Memperbaiki Sistem Bahan Bakar Diesel
34 G.45OTO01.031.2 Memperbaiki Pompa Injeksi Engine Diesel
35 G.45OTO01.032.2 Memelihara Sistem Kontrol Emisi
36 G.45OTO01.033.2 Memperbaiki Sistem Kontrol Emisi
37 G.45OTO01.034.2 Melakukan perawatan Turbo Charger

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Mahasiswa Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Permesinan Kapal Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
  2. Telah selesai magang/PKL pada bidang Otomotif.