Back

Fasilitator Organik Tanaman

Skema sertifikasi Fasilitator Organik Tanaman adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.07/MEN/I/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.124/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Perkebunan Sub Bidang Asisten Kebun Kelapa Sawit Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 547/KPTS/SM.250/M/9/2020 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pad pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Fasilitator Organik Tanaman.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 TAN.KS01.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja (K3)
2 TAN.OT01.001.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 TAN.OT01.002.01 Melakukan Komunikasi Efektif
4 TAN.OT01.003.01 Membangun Jejaring Kerja
5 TAN.OT01.004.01 Mengorganisasikan Kelompok Sasaran
6 TAN.OT02.001.01 Menganalisis Sejarah Lahan
7 TAN.OT02.002.01 Menyusun Program Fasilitasi
8 TAN.OT02.004.01 Melaksanakan Fasilitasi
9 TAN.OT02.005.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
10 TAN.OT02.007.01 Mengelola Konversi Lahan
11 TAN.OT02.006.01 Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Organik
12 TAN.OT02.008.01 Memproses Pupuk Organik
13 TAN.OT02.009.01 Memproses Pestisida Organik
14 TAN.OT02.010.01 Mengelola Kesuburan Tanah
15 TAN.OT02.012.01 Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik
16 G.45OTO01.013.2 Memeriksa Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder
17 G.45OTO01.014.2 Merakit Kepala Silinder dan Komponen Kepala Silinder
18 G.45OTO01.015.2 Memeriksa Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder
19 G.45OTO01.016.2 Merakit Blok Silinder dan Komponen Blok Silinder
20 G.45OTO01.017.2 Memperbaiki Blok Silinder
21 G.45OTO01.018.2 Menguji Engine dan Komponen Engine

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Minimal Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Budi Daya
    Pertanian Lahan Kering Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
  2. Telah selesai magang/PKL pada bidang Pertanian Organik Tanaman.