Back

Pemeriksa Kebuntingan

Skema sertifikasi okupasi Pemeriksa Kebuntingan adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.318/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Sub Sektor Peternakan Bidang Reproduksi Ternak Ruminansia Besar Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Golongan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sub Golongan Paramedik Veteriner Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 621/KPTS/SM.250/M/9/2020 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian Bidang Kesehatan Hewan.. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Pemeriksa Kebuntingan.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.075000.001.01 Menerapkan Kesehatatan dan Keselamatan Kerja
2 M.075000.002.01 Melakukan Komunikasi Efektif
3 M.075000.003.01 Mengoordinasikan Pekerjaan
4 M.075000.023.01 Melakukan Desinfeksi
5 M.075000.004.01 Membangun Jejaring Kerja
6 NAK.TR02.001.01 Menangani Alat Inseminasi Buatan
7 NAK.TR02.002.01 Merencanakan Kebutuhan Semen Beku
8 NAK.TR02.003.01 Menentukan Kelayakan Akseptor
9 NAK.TR02.004.01 Menangani Semen Beku
10 NAK.TR02.005.01 Melaksanakan Inseminasi Buatan
11 NAK.TR02.006.01 Melakukan Evaluasi Hasil Inseminasi Buatan
12 NAK.TR02.007.01 Memeriksa Kebuntingan
13 NAK.TR02.008.01 Melakukan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Kebuntingan

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Minimal Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Budi Daya Ternak Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
  2. Telah selesai magang/PKL pada bidang Reproduksi Ternak Ruminansia Besar.