Perwira Kapal Penangkap Ikan
Skema sertifikasi okupasi Perwira Kapal Penangkap Ikan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Penangkapan Ikan Sub Golongan Penangkapan Ikan di Laut. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Perwira Kapal Penangkap Ikan.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | A.031110.004.01 | Melaksanakan tugas jaga laut |
2 | A.031110.010.01 | Melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat cincin satu kapal (one boat purse seine) |
3 | A.031110.011.01 | Melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan pukat hela |
4 | A.031110.012.01 | Mengoperasikan jaring insang hanyut (drift gillnet) |
5 | A.031110.013.01 | Melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan rawai tuna (tuna long line) |
6 | A.031110.014.01 | Melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan huhate |
Persyaratan Permohonan Sertifikasi
- Minimal Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Perikanan Tangkap Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
- Telah selesai magang/PKL pada bidang Perikanan.