Back

Supervisor Pengawas Mutu Pakan

Skema sertifikasi okupasi Supervisor Pengawas Mutu Pakan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Pakan dan Bahan Pakan Ternak Sub Golongan Pengawasan Mutu Pakan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Supervisor Pengawas Mutu Pakan.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 A.014000.001.01 Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2 A.014000.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.014000.003.01 Melakukan Komunikasi
4 A.014000.004.01 Membangun Jaringan Kerja
5 A.014000.005.01 Menyusun Program Kerja Pengawasan
6 A.014000.006.01 Memeriksa Mutu Fisik Bahan Pakan dan Pakan
7 A.014000.007.01 Mengawasi Peredaran Bahan Pakan dan Pakan
8 A.014000.008.01 Mengelola Potensi Bahan Pakan Lokal
9 A.014000.009.01 Menilai Bibit/Benih Tanaman Pakan
10 A.014000.010.01 Mengawasi Proses Produksi Tanaman Pakan
11 A.014000.011.01 Mengawasi Proses Pembuatan dan Pakan
12 A.014000.012.01 Mengawasi Penerapan Teknologi Pengolahan Pakan
13 A.014000.013.01 Mengawasi Penyimpanan Bahan Pakan dan Pakan
14 A.014000.014.01 Menyiapkan Sampel
15 A.014000.015.01 Menyiapkan Rencana Pengujian
16 A.014000.016.01 Melakukan Pengujian Bahan Pakan dan Pakan
17 A.014000.016.01 Melakukan Analisa Pengujian

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Minimal Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Budi Daya Ternak Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
  2. Telah selesai magang/ PKL pada bidang Pengawasan Mutu Pakan.