Back

Supervisor Produksi Produk Perikanan Berbasis Surimi

Skema sertifikasi okupasi Supervisor Produksi Produk Perikanan Berbasis Surimi adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Holtikultura, Sub Golongan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembellihan Hewan Halal, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 284 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/PERMEN-KP/2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Supervisor Produksi Produk Perikanan Berbasis Surimi.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif
2 A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif
3 S.941000.041.02 Mengelola Tim dan Staf
4 M.741000.015.01 Melakukan Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja
5 M.702094.015.01 Melakukan Pengukuran Produktifitas
6 C.10SRM00.002.1 Menyiapkan Bahan Produksi Surimi
7 C.10SRM00.008.1 Membuat Surimi
8 C.10SRM00.009.1 Membuat Bakso Ikan
9 C.10SRM00.010.1 Membuat Otak-Otak Ikan
10 C.10SRM00.020.1 Membuat Samosa Ikan
11 C.10SRM00.023.1 Membuat Fish Stick / Breaded Ikan
12 C.10SRM00.025.1 Membuat Kroket Ikan

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Mahasiswa Semester VI Mahasiswa D3/Vokasi Program Studi Pengolahan Hasil Laut/Perikanan Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
  2. Telah selesai magang/PKL pada bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi.